![]() |
Walaupun Sudah Resmi Suami Istri, Allah Melaknat Bagi Siapa Saja Berhubungan Seperti Ini...Tolong Bagikan |
Meski Sudah Menjadi Suami Istri yang Sah, Jangan Lakukan Ini Saat Berhubungan
1. Masuk Lewat Jalur Belakang
Artinya
seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui dubur
sang istri. Allah pun melaknat perbuatan orang yang melakukan hal
tersebut.
Dalam
sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR
Ahmad dengan sanad Hasan) Walaupun Sudah Resmi Suami Istri, Allah Melaknat Bagi Siapa Saja Berhubungan Seperti Ini...
2. Merapat Di Lapangan Merah
Maksud
perkataan siraman tersebut adalah larangan bagi seorang suami untuk
menggauli sang istri pada masa haidnya. Al Quran sendiri menyatakan
bahwa haid merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami
melakukan hubungan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang
siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya,
maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad
https://tausiah-pedia.blogspot.com/2016/07/walaupun-sudah-resmi-suami-istri-allah_1.html#
Shallallahu A’laihi Wasallam.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Maksudnya
adalah selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang suami juga
dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas adalah masa keluarnya
darah setelah melahirkan.
Adapun
darah yang keluar saat nifas sama dengan haid yaitu sama-sama kotor dan
menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib mandi
besar setelah berakhirnya.
4. Melakukan 0r41 S*ks Tanpa Batasan
Beberapa
ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan secara
oral s*ks. Namun tentunya ada batasan yaitu selama hal tersebut hanya
sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap sebagai
suatu najis oleh para ulama.
Sementara
itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut jika madzi
tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang oral s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
5. Menelan Madzi Atau Sp3rma
Meski
anggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun sperma yang keluar
dari seorang suami haram tertelan. siraman. Apalagi madzi yang sudah
jelas najis dan harus dijauhi.
Demikian
beberapa hal yang harus para suami istri ketahui karena sesungguhnya
syariat yang Allah buat tidak hanya semata-mata tentang ibadah ataupun
muamalah saja. Melainkan mencakup segala hal, bahkan pada hal yang tabu
sekalipun untuk dibicarakan. Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar